Pada tahun anggaran 2013 sekarang penyaluran tunjangan
profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program
sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana
transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan
guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui
pusat.
Adapun
Mekanisme Penerbitan SKTP yang dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu :
1.
Secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
SKTP
diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan
data PTK dari Dapodik yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara
manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik dan PAS (Data Pokok
Pendidikan dan Program Aplikasi Sekolah) yang harus diisi dan diperbarui
(updated) secara terus menerus.
2.
Secara manual yaitu Dinas pendidikan kabupaten/kota.
Setelah
data dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP.
Khusus pengawas satuan pendidikan penerbitan SKTP, diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas. Untuk pengawas satuan pendidikan Dikmen diusulkan dari Direktorat P2TK Dikmen.
Khusus pengawas satuan pendidikan penerbitan SKTP, diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas. Untuk pengawas satuan pendidikan Dikmen diusulkan dari Direktorat P2TK Dikmen.
Sedangkan
kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru 2013 yang melalui DIPA tahun 2013
Direktorat P2TK terkait diberikan kepada penerima yang telah ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerima tunjangan
profesi guru yang melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Kriteria penerima tunjangan profesi melalui DIPA
tahun 2013 Direktorat P2TKadalah sebagai berikut :
- Guru Tetap Bukan PNS yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diangkat oleh Pemerintah Daerah atau Yayasan kecuali guru pendidikan agama;
- Guru PNS TKLB/SDLB/SMPLB/SMLB yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama;
- Pengawas satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada point ke-6 di atas dikecualikan apabila guru :
- Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
- Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
- Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu;
- Bertugas sebagai pengawas harus melaksanakan tugas sesuai dengan Permenpan No. 21 Tahun 2010
- Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu 150 peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
- Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu;
- Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang kriteria daerah khususnya sudah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 34 tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 123/P/2012 Tentang Penetapan Daerah Khusus Tahun 2012
- Berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;
- Bertugas sebagai guru di sekolah Indonesia di luar negeri;
- Bertugas sebagai guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
- Belum pensiun;
- Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah; dan
- Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
- Dalam masa transisi perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan dalam rangka implementasi Peraturan Bersama LimaMenteri (Mendiknas , Mennegpan dan RB, Mendagri, Menag, dan Menkeu) tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi, dialihtugaskan antarjenjang dan/atau antarmatapelajaran oleh Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Dinas kabupaten/Kota/Provinsi mengirimkan SK alihtugas guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada butir 11 kepada Direktorat P2TK terkait. dengan melampirkan SK Bupati/Walikota/Gubernur.
Semoga
penjelasan ini dapat menambah informasi .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar